Polres Tulungagung Berhasil Amankan Oknum Pesilat Diduga Terlibat Penganiayaan

    Polres Tulungagung Berhasil Amankan Oknum Pesilat Diduga Terlibat Penganiayaan

    TULUNGAGUNG – Dua orang Pelaku penganiayaan dengan inisial FF, laki laki, 20 tahun dan DS, laki laki, 19 tahun keduanya dalah warga  Ds. Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung. Berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

    Kedua pelaku bersama rekan rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban inisial RN, Laki-Laki, (17) warga Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung, pada hari Jum’at taanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 16, 00 Wib Pinggir Pantai Sine masuk Ds. Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung.

    Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulugung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan, 2 (dua) orang oknum  pesilat yang melakukan penganiayaan di  Pinggir Pantai Sine masuk Ds. Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung.

    Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka pada hari Sabtu tanggal 29 April  2023 sekira pukul 09.00 Wib dirumah masing masing. 

    Keduanya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap seseorang yang menggunakan simbol perguruan lain secara bersama sama di Pinggir Pantai Sine masuk Ds. Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung. Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib

    Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal para Pelaku melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut berawal dari para pelaku dari Pok PSHT melakukan minum-minuman keras di pinggir pantai Sine.

    Kemudian para pelaku saat  mengetahui korban sedang berfoto-foto di pinggir pantai dengan menggunakan Kaos LIGAS menghampiri dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
      
    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum dan 1 balok kayu,  terang Kasihumas
     
    Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170   KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulunagung

    Atas kejadian ini pula, Kasihumas Polres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.

    “Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan, ”pungkas Kasihumas (*)

    tulungagung
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Salut, Sinergitas TNI Polri Tulungagung...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tulungagung Berhasil Amankan Pelaku...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami