Pak Sicomo Polres Tulungagung Setia Jemput Bola Permudah Masyarakat Urus SIM 

    Pak Sicomo Polres Tulungagung Setia Jemput Bola Permudah Masyarakat Urus SIM 

    TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung terus berkomitmen dalam memberikan solusi bagi warga masyarakat yang ingin lulus dalam ujian teori maupun praktek SIM. 

    Komitmen itu diwujudkan oleh Satlantas Polres Tulungagung Polda Jatim dengan program Pak Sicomo yang menyasar ke 49 Sekolah (SMA dan SMK) baik Negeri maupun Swasta yang ada di Kabupaten Tulungagung.

    Bahkan sudah ada yang dijadwalkan hingga tahun 2024 nanti yakni dengan mendatangi sekolah - sekolah secara bergiliran.
     
    Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana, S.I.K., M.M., Pak Sicomo adalah program Satlantas Polres Tulungagung yakni dengan memberikan pembelajaran , dan pelatihan tentang ujian teori dan praktek untuk mendapatkan SIM. 

    "Disini pelajar diberikan Bank soal Ujian Teori berupa kumpulan soal - soal ujian Teori  dan sekaligus Pelatihan Ujian Praktek, " terang AKP Rahandy.

    Selain itu menurut Rahandy, Pak Sicomo Polres Tulungagung juga memiliki inovasi yang lain untuk mempermudah masyarakat dalam mengerjakan ujian teori maupun praktek, yaitu melalui *Remedial Teaching* yang dilaksanakan pada setiap hari Rabu dan Jumat pukul 14.30 - 16.00 WIB di Kantor Satpas. 

    "Inovasi ini bertujuan agar para pemohon SIM yang gagal praktek dan ingin mengulang kembali bisa berlatih guna mendapatkan pengalaman dalam ujian praktek, " imbuhnya. 

    Selanjutnya Kasat Lantas Tulungagung berharap program tersebut kedepannya  akan semakin mempermudah masyarakat dalam mengikuti ujian teori maupun praktek.     

    Untuk diketahui program Pak Sicomo merupakan inovasi dari Satlantas Polres Tulungagung yang sudah di launching sejak tanggal 23 Agustus 2022 lalu.(*)

    tulungagung
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tulungagung Ungkap Penyalahgunaan...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Kembali Tetapkan Dua Pesilat Sebagai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami