Antisipasi Penyebaran Omicron, Polres Tulungagung Gelar Patroli Skala Besar

    Antisipasi Penyebaran Omicron, Polres Tulungagung Gelar Patroli Skala Besar

    Tulungagung - Polres Tulungagung menggelar patroli skala besar dalam rangka antisipasi perkembangan situasi serta memelihara kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Tulungagung. Kegiatan Patroli skala besar dipimpin Iptu Samingan selaku Perwira Pengendali (Padal) dengan personil gabungan dari Satuan fungsi Polres Tulungagung, Senin (24/01/2022) malam.

    Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kegiatan ini dilakukan sesuai perintah dari Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH. Patroli skala besar sebagai upaya untuk menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas khususnya di Wilayah Tulungagung supaya aman dan kondusif.

    Patroli gabungan akan dilakukan setiap malam, khususnya di tempat tempat rawan dan tempat keramaian yang menjadi sasaran pelaku tindak kejahatan, maupun terorisme, agar warga masyarakat merasa aman dan nyaman dengan kehadiran Polisi ditengah tengah masyarakat.

    Kegiatan ini sebagai upaya preventif Polres Tulungagung dalam Harkamtibmas agar tetap kondusif. Selain itu juga untuk mendisiplinkan masyarakat dengan cara menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Memberi Himbauan kepada kelompok pemuda yang bergerombol untuk segera pulang ke rumah masing masing dan juga himbauan untuk patuh protokol kesehatan kepada pemilik maupun pengunjung warkop dan angkringan, " terang Iptu Nenny.

    Sasaran lokasi kegiatan patroli skala besar malam ini yakni di GOR Lembu Peteng dimana sering dijadikan tempat nongkrong anak muda, selain itu kegiatannya juga menyasar tempat tempat keramaian dan Jalur Protokol Dalam Kota. (Humas Res Tulungagung)

    Tulungagung Jatim
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Blue Light, Polres Tulungagung Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Peringati HUT Satpam ke-41, Sat Binmas Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami