Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 189 Kasus pada Operasi Pekat Semeru 2023

    Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 189 Kasus pada Operasi Pekat Semeru 2023

    TULUNGAGUNG - -  Selama kurun waktu 12 hari Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap 189 Kasus dengan mengamankan terduga pelaku sebanyak 198 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dari 189 kasus ini 36 kasus dalam proses Sidik dan 162 kasus dalam Proses Tipiring, ” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (30/3).

    Untuk 189 kasus yang berhasil diungkap masing – masing terdiri dari, Kasus Perjudian sebanyak 8 kasus, Penyalahgunaan Narkoba sebanyak 5 kasus, Penyalahgunaan bahan peledak (Handak) atau petasan sebanyak 5 kasus.

    Selain itu juga mengungkap  peredaran Miras sebanyak 12 kasus, Mabuk-mabukkan sebanyak 116 kasus (Tipiring), Premanisme (perampasan dan meminta-minta uang dipinggir jalan) sebanyak 40 kasus, dan Street crime sebanyak 1 kasus.

    “Adapun TKP yang dilakukan para pelaku meliputi di pemukiman, Warkop, Ruko / toko dan pinggir jalan yang ada di wilayah Tulungagung, ” imbuhnya.

    Selain mengamankan para tersangka Kapolres juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil menyita sejumlah Barang bukti.

    "Barang bukti yang kami amankan ada Ranmor R2 sebanyak 9 (sembilan) unit, Ranmor R4 sebanyak 2 unit, " kata Kapolres Tulungagung.

    Dari beberapa kasus lanjut Kapolres Tulungagung, petugas juga mengamankan berbagai merk HP sebanyak 21 buah dan Uang tunai sejumlah Rp 7.161.700, - termasuk kasus judi online yang didapati Rekapan Judi Togel sebanyak 54 lembar. 

    Untuk kasus bahan petasan, Polisi menyita Serbuk bahan peledak 79 kg, Sumbu Ledak 129 biji, Potasisum 3 Kg, Benzoat 250 gram, Bubuk Arang kayu 1 kg, Belerang bubuk sulfur seberat 1 kg, Serbuk kelapa hitam 2 kg, Petasan 16 biji.

    Sedangkan dari kasus penyalahgunaan Narkoba Polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 9, 99 gram, Pipet Kaca 2 buah, Timbangan digital 1 buah, Sedotan 3 buah, Alat hisap (bong), 1 buah Pil Dobel L sebanyak 16, 047 butir, Miras sebanyak 1.100 (Seribu Seratus) botol berbagai merk. (*)

    tulungagung
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Ramadhan, Polres Tulungagung Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Polri Peduli, Polres Tulungagung Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami