Harkamtibmas, Polres Tulungagung Ngopi Bareng Paguyuban Pencak Silat

    Harkamtibmas, Polres Tulungagung Ngopi Bareng Paguyuban Pencak Silat

    TULUNGAGUNG – Dalam rangka menjalin silaturahmi, memperkuat kerukunan dan menjaga kondusifitas kamtibmas, jajaran Polres Tulungagung, Polda Jatim menggelar kegiatan Ngopi bareng Forpimca dengan Paguyuban Pencak Silat.

    Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres IPTU Anshori mengatakan, bahwa kegiatan ngopi bareng dengan perguruan pencak silat ini dilakukan dalam rangka harkamtibmas.

     Kegiatan Ngopoi bareng merupakan ajang silaturahmi dan membangun kerukunan antar Paguyuban Pencak silat juga mengajak bekerjasama dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman kondusif.

    “Kegiatan ini dalam rangka konsolidasi dan pembinaan kepada para Perguruan Silat yang ada di setiap Kecamatan serta untuk membahas permasalahan yang ada guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif”, ujarnya, Sabtu (13/05/2023).

    Lebih lanjut Kasihumas berharap, dengan diadakanya kegiatan ngopi bareng ini apabila ada permasalahan para Ketua perguruan sebagai orang yang di tuakan dapat memberikan saran positif kepada warga sehingga permasalahanya tidak berkembang menjadi konflik.

    ”Kita berharap untuk seluruh perguruan yang ada di Kabupaten Tulungagung meningkatkan rasa persaudaraan dan ikut mengelola situasi kamtibmas yang aman kondusif di Wilayah Kabupaten Tulungagung”, tambahnya.

    Tak hanya itu pada kesempatan tersebut juga mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan konvoi setiap kali ada kegiatan perguruan maupun kegiatan lain.

    “Semoga tokoh - tokoh perguruan silat yang ada di ranting hingga rayon, bisa memberi pemahaman dan edukasi kepada warganya agar tidak ikut kegiatan konvoi”, tandasnya. (*)

    tulungagung
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tetap Solid, TNI - Polri di Tulungagung...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tulungagung Blusukan ke Sekolah Tanamkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami