Patroli Blue Light, Polres Tulungagung Amankan 17 Sepeda Motor

    Patroli Blue Light, Polres Tulungagung Amankan 17 Sepeda Motor

    Tulungagung - Sat Lantas Polres Tulungagung menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) patroli blue light pada Sabtu, (22/01/2022) malam. Patroli di pimpin Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, S.I.K., ini dilakukan untuk mengantisipasi balapan liar serta para pemotor yang memiliki kendaraan tidak layak jalan atau modifikasi.

    Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH., SIK., MH., melalui Kasat Lantas AKP Bayu mengatakan, giat yang dilakukan kali ini merupakan patroli blue light antisipasi balap liar dan knalpot brong di wilayah hukum Polres Tulungagung dan pencegahan penyebaran virus Covid-19. "Patroli blue light dilakukan di sekitaran wilayah Kota Tulungagung, beberapa titik jalur yang ada maupun dianggap rawan terjadinya aksi balapan liar serta kecelakaan tak luput dari patroli petugas, " ucapnya, Minggu (23/01/2022).

    Alhasil dari patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan 25 barang bukti dengan rincian kendaraan bermotor roda dua 17 unit dan 8 STNK. Sepeda motor tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas. "17 unit ranmor dan 8 STNK kita amankan dari beberapa titik, kendaraan yang yang diamankan tidak layak karena pemakaian knalpot racing dan tidak dilengkapi plat nomor polisi. Mereka yang melanggar lalu lintas tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa tilang, " tambah Bayu.

    Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan sekaligus mencegah terjadinya kejahatan jalanan. (Humas Res Tulungagung)

    Tulungagung Jatim
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Sat Lantas Polres Tulungagung Tegaskan Kereta...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Penyebaran Omicron, Polres Tulungagung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami