Sat Lantas Polres Tulungagung Tegaskan Kereta Kelinci Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Umum

    Sat Lantas Polres Tulungagung Tegaskan Kereta Kelinci Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Umum

    Tulungagung – Satlantas Polres Tulungagung melarang keras semua kereta kelinci atau yang dikenal dengan odong-odong beroperasi di jalan umum. Pengoperasian Kereta Kelinci di jalan umum itu tidak dibenarkan, lantaran kendaraan tersebut merupakan angkutan darat yang dimodifikasi.

    Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Bayu mengatakan bahwa saat ini jumlah odong-odong atau Kereta Kelinci di Tulungagung cukup banyak. Kendaraan modifikasi (kereta kelinci) ini biasanya mengangkut penumpang yang cukup banyak. Kendaraan ini juga umumnya digunakan untuk menghibur anak-anak yang kemudian didampingi oleh orang tuanya. "Kalau di jalan umum jelas tidak boleh. Tidak ada izin kendaraan modifikasi beroperasi di jalan apalagi tidak memenuhi standar keselamatan, " katanya, Minggu (23/01/2022).

    Bayu menambahkan, rata-rata hampir setiap desa di wilayah Tulungagung setidaknya memiliki satu atau dua Kereta Kelinci. "Kereta Kelinci merupakan kendaraan modifikasi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya, " terangnya.

    Kasat Lantas memastikan sebagian besar Kereta Kelinci tidak memiliki administrasi kendaraan yang lengkap, mulai dari BPKB hingga STNK. Pasalnya Kereta Kelinci biasanya adalah truk yang disulap menjadi mirip kereta dengan tempat duduk terbuka. "Ada juga Kereta Kelinci dibuat dari mesin diesel pompa air sehingga tidak dilengkapi surat kelengkapan di jalan. Kalau punya STNK pasti tidak sesuai, atau malah tidak punya STNK, " tambahnya.

    Untuk langkah awal, pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik Kereta Kelinci ini. "Jika tak diindahkan, maka Kereta Kelinci tersebut bakal disita, " pungkas AKP Bayu. (Humas Res Tulungagung)

    Tulungagung Jatim
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tulungagung Gelar Patroli Skala Besar...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Blue Light, Polres Tulungagung Amankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami