Buruh Pabrik Merangkap Pengedar Pil Double L Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

    Buruh Pabrik Merangkap Pengedar Pil Double L Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

    Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa 900 butir Pil Double L, terdiri dari 45 bungkus plastik klip yang setiap plastik klip berisi 20 butir dari tangan seorang pengedar yang ditangkap di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (27/01/2022).

    Identitas pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap yakni, TCW alias Toyek (32) warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik.

    Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH, melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, setelah mendapatkan informasi tentang adanya seorang buruh pabrik yang juga berprofesi sebagai pengedar Pil Double L,

    anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.

    "Hasil penyelidikan membuahkan hasil, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku, " terang Iptu Nenny.

    Selain mengamankan barang bukti ratusan butir Pil Double L, Anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tas kresek warna hitam, sebuah HP, uang tunai sebesar Rp 259.000 hasil penjualan Pil Double L, 1 pack plastik klip, 2 buah plastik klip bekas isi Pil Double L dan 1 bungkus rokok.

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, " pungkas Iptu Nenny Sasongko. (Humas Res Tulungagung/HR)

    Tulungagung Jatim
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Unit Inafis Polres Tulungagung Olah TKP...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kebugaran Tubuh, Personil Polres Tulungagung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami