Polres Tulungagung Bersama Satgas Covid-19 Patroli Pamor Keris Penegakan Prokes

    Polres Tulungagung Bersama Satgas Covid-19 Patroli Pamor Keris Penegakan Prokes

    Tulungagung - Berbagai cara telah dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, seperti yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung yang menggelar patroli Pamor Keris dan operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Rabu (26/01/2022).

    Personel Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dipimpin langsung AKP Olivia Evayanti, S.H., selaku Perwira Pengendali (Padal) Operasi Yustisi Polres Tulungagung menggelar pendisiplinan prokes di depan Hutan Kota (Huko) Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, dengan sasaran pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.

    Selain menindak pelanggar, petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 5M. Giat operasi Pamor Keris hari ini didapati 14 (empat belas) orang yang melanggar protokol kesehatan.

    "10 pelanggar prokes diberikan sanksi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung sidang ditempat, 4 orang pelanggar dikenakan teguran lisan, " terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko.

    Nenny menjelaskan, patroli Pamor Keris ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Meskipun Kabupaten Tulungagung saat ini status Level 1, Dihimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19, " pungkasnya. (Humas Res Tulungagung)

    Tulungagung Jatim
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Forkopimda Tulungagung Sidak Harga Minyak...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tulungagung Gelar Pamor Keris Antisipasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami